Paling nggak enak ketika akhir bulan gajian ternyata ada selisih antara perhitungan yang sudah kita perkirakan dengan gaji yang diterima. Biasanya sih penyebabnya karena hitungan lembur yang kurang tepat atau tidak terhitung. Masalah ini juga yang jadi modus utama kenapa divisi HR (Human Resources) akan selalu disalahkan, hehe.

Padahal jika kita sedikit kreatif, maka formula hitung lembur bisa didapat dengan cara yang mudah. Seperti contohnya pada lampiran dokumen berikut.

Aturan perhitungan lembur menurut UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1.  Satu jam pertama = 1.5 x upah per jam
  2.  Jam ke 2 sampai dengan jam ke 7 =  2 x upah per jam x total jam lembur dari jam ke 2 sampai dengan jam ke 7
  3.  Jam ke 8 = 3 x upah perjam
  4.  Jam ke 9 dan seterusnya =  4 x upah perjam x Total jam lembur setelah jam ke delapan

Nah, kemudian poin utama yang perlu diisi pada kolom di atas adalah upah per jam yang didapat dari perhitungan menurut UU Ketenagakerjaan, yaitu 1/173 x Nominal Gaji Pokok.

Ok sekarang mari kita coba buat simulasi hitung lembur;

  • Paijo bertugas sebagai sekuriti dengan gaji pokok sebesar Rp. 1.500.000 bekerja lembur pada hari sabtu dari pukul 9:00 hingga pukul 17:00. Berapa jumlah nominal lembur yang seharusnya diterima Paijo?

Upah per jam = 1/173 x Rp. 1.500.000 = 8670,520231213873 >> kita bulatkan menjadi Rp. 8671

Total jumlah jam lembur = 9:00-17:00 = 8 Jam (Jam istirahat masuk dalam kategori lembur)

Berarti jumlah nominal lembur yang didapat oleh Paijo adalah sebesar:

Total jam lembur 1 jam pertama jam ke-2 dst total
8 13.006,50 130.065,00 143.071,50 143.071,50

Hasil perhitungan di atas didapat dari memasukkan nilai upah per jam ke dalam formula yang sudah dibuat sebelumnya.

Mudah bukan? jika ingin lebih advanced silahkan gunakan rumus yang ada pada formula tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut atau bahkan bisa diintegrasikan dengan aplikasi payroll jadi sistem pembayaran gaji sudah include dengan pembayaran uang lembur.