Sebenarnya artikel ini sudah lama ingin gue buat. Tujuannya tidak lain adalah karena TIDAK ada informasi resmi yang diberikan oleh kesatuan atau instansi terkait mengenai hak apa saja yang didapatkan oleh seorang ahli waris anggota POLRI. Hal yang sangat penting sekali namun sepertinya ini menjadi suatu contoh kurang baiknya komunikasi antar instansi terkait.

Saat pertama kali datang ke kesatuan tempat alm. bokap, gue diarahkan menuju ke bagian administrasi atau biasa disebut MIN. Di sana gue bertemu dengan salah satu PNS yang memang tugasnya kurang lebih mengurus administrasi yang berkaitan dengan personil. Dari situ gue mendapatkan beberapa informasi mengenai hak sebagai ahli waris seorang pensiunan POLRI. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Pensiun (Jika ada ahli waris yang berhak, istri/anak masih belum kerja)
  2. Gaji terusan (4x)
  3. Asabri
  4. Uang pemakaman
  5. Catur Cakti
  6. Koperasi (Simpanan Wajib)
  7. Bakti Bhayangkara

Cukup banyak kan? Iya ini pun sebenarnya masih ada lagi tapi nanti akan gue bahas di bawah. Selanjutnya gue koordinasi sama PNS tersebut untuk menyiapkan berkas-berkas yang menjadi syarat mutlak supaya dapat segera diproses. Surat-suratnya kurang lebih adalah:

  1. Surat keterangan kematian dari lurah/camat
  2. Surat keterangan ahli waris
  3. KTP Ahli Waris
  4. Surat penerimaan pangkat pertama
  5. Surat penerimaan pangkat terakhir
  6. Kartu Asabri

Semua berkas di atas difotokopi kemudian dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Berikut adalah beberapa informasi dan tips singkat mengurus hak-hak tersebut di atas.

1. Pensiun

Uang pensiun akan diberikan kepada Ahli Waris selama masa bakti almarhum/almarhumah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut;

  • Ahli waris adalah istri/suami sah dari almarhum/almarhumah secara negara dan terdaftar pada kartu anggota keluarga POLRI
  • Ahli waris adalah anak sah dari almarhum/almarhumah secara negara dan terdaftar pada kartu anggota keluarga POLRI serta masih di bawah umur <25 tahun dan belum dapat mencari nafkah

2. Gaji terusan (4x)

  • Gaji terusan didapat secara otomatis dan dapat diambil pada bagian kasir pembayaran gaji di kesatuan masing-masing
  • Besar gaji terusan adalah empat kali dari gaji pokok

3. Asabri

  • Sebaiknya datang langung ke kantor Asabri terdekat untuk mengetahui persyaratan untuk pencairan dana karena gue sendiri merasa ada ketidaksesuaian informasi antara kesatuan dengan kantor Asabri sehingga gue bolak-balik ngurus persyaratannya
  • Yang paling utama harus ada surat pengantar dari kesatuan terkait pemutusan penggajian dan hutang-hutang terhadap negara
  • Ambil semua form yang diperlukan di kantor Asabri kemudian isi dengan lengkap dan sertakan berkas yang diminta
  • Setelah berkas dianggap lengkap bawa kembali ke kantor Asabri, usahakan datang pagi sehingga siang dana dapat segera dicairkan
  • Pencairan dana Asabri hanya dapat dilakukan di bank BRI, jadi pastikan Anda memiliki rekening bank BRI

4. Uang Pemakaman

  • Uang pemakaman diajukan oleh bagian personel dari kesatuan masing-masing ke POLDA, jadi Anda silahkan datang langsung ke POLDA bagian YANMA untuk mengetahui informasi perkembangan status pembayaran uang pemakaman
  • Termasuk hak yang dibayarkan paling lama (karena sampai hari ini gue juga belum terima uang tersebut)

5. Catur Cakti

  • Diajukan oleh bagian personel dari kesatuan masing-masing ke POLDA
  • Penyerahan uang Catur Cakti akan dilaksanakan secara resmi dilakukan oleh PNS bagian rilmat di POLDA

6. Koperasi (Simpanan Wajib)

  • Dapat langsung diambil di koperasi kesatuan masing-masing dengan membawa surat keterangan ahli waris yang divalidasi oleh bagian SDM
  • Terdiri dari simpanan wajib dan simpanan sukarela apabila ada

7. Bakti Bhayangkara

  • Merupakan bentuk kerjasama sinergi antara asuransi Bakti Bhayangkara (Asuransinya SIM) dengan POLRI
  • Diajukan oleh bagian personel dari kesatuan masing-masing ke POLDA
  • Penyerahan uang dilaksanakan secara resmi oleh pejabat dari asuransi Bakti Bhayangkara

Itulah ketujuh hak-hak yang dapat diurus oleh Anda sebagai ahli waris pensiunan POLRI, baik yang pensiun aktif atau tidak.

Bagi yang berkenan silahkan tuliskan pengalaman Anda saat mengurus hak-hak tersebut.