Produk makanan dan minuman yang dilarang beredar oleh BPOM
Berdasarkan surat Kepala BPOM kepada asosiasi peritel Indonesia bernomor PO.04.01.1.4970 per 23 September 2008. Dalam surat tersebut disebutkan, ada 28 jenis produk makanan dan minuman mengandung susu dengan 12 merek yang harus disita karena terkandung unsur zat berbahaya didalamnya, yaitu MELAMIN!. Melamin bisa menyebabkan masalah pernapasan pada manusia. Jika terpapar dalam jangka panjang, seseorang bisa…